Pemkab Kutim Atur Pembiayaan Perubahan APBD 2026 untuk Tutup Defisit

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menata skema pembiayaan dalam perubahan APBD 2026 untuk mendukung keseimbangan anggaran daerah.

Pengaturan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan pembiayaan dapat disesuaikan dengan struktur perubahan APBD yang telah dirancang.

“Pembiayaan dalam perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menutup defisit anggaran sehingga tidak menyisakan pembiayaan pada akhir tahun,” kata Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman di Kutim, pada Rabu (30/9/2026).

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pemerintah daerah mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar sekitar Rp44,42 juta. Dana tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Penggunaan SiLPA menjadi salah satu komponen dalam pengaturan pembiayaan daerah pada perubahan anggaran. Pemerintah daerah memasukkan sumber pembiayaan tersebut untuk mendukung kebutuhan fiskal yang muncul dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan.

Selain penerimaan pembiayaan, Pemkab Kutim juga mencantumkan alokasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar dalam rancangan perubahan APBD 2026. Komponen tersebut menjadi bagian dari struktur pembiayaan yang dibahas bersama DPRD sebelum perubahan anggaran ditetapkan.

Ardiansyah menjelaskan, pengelolaan pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi anggaran secara keseluruhan. Pemerintah daerah berupaya menempatkan setiap komponen pembiayaan dalam kerangka pengelolaan keuangan yang terukur.

“Pengaturan pembiayaan dilakukan agar struktur perubahan APBD tetap dapat mendukung kebutuhan anggaran daerah secara terarah,” ujarnya.

Melalui pembahasan perubahan APBD, pemerintah daerah dan DPRD memiliki ruang untuk mencermati kembali komponen pendapatan, belanja, serta pembiayaan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran daerah sepanjang 2026.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menempatkan pengelolaan pembiayaan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan daerah agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan dan kemampuan fiskal daerah.

“Kami akan memastikan pengelolaan pembiayaan tetap dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ardiansyah. (YS/ADV)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *