DTPHP Kutai Timur Lakukan Pemetaan Potensi Lahan Pertanian Secara Bertahap hingga 2029

Kutai Timur – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur melakukan pemetaan potensi lahan pertanian secara bertahap sebagai bagian dari strategi peningkatan produksi dan produktivitas hingga 2029.

Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan program asuransi usaha tanaman padi yang menjadi salah satu prioritas kepala daerah pada 2026. Program asuransi diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada petani sekaligus mendukung pengelolaan sektor pertanian.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur Purno Edi mengatakan, pemetaan potensi lahan merupakan pekerjaan berkelanjutan karena proses identifikasi harus dilakukan hingga tingkat desa dan kelompok tani.

“Di program 2026 itu kita tetap ada yang sudah menjadikan prioritas kepala daerah, asuransi usaha tanaman padi,” kata Purno Edi di Kantor DTPHP Kutai Timur, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, pemetaan tidak cukup hanya menggunakan data administratif. Identifikasi lapangan juga diperlukan dengan melibatkan pemerintah desa, penyuluh pertanian, serta kelompok tani yang memahami kondisi dan potensi lahan di wilayah masing-masing.

“Kemudian juga pemetaan potensi lahan pertanian, yang total ini kita lakukan bertahap dengan identifikasi baik di desa, kemudian di penyuluh dan kelompok kami,” ujarnya.

Purno Edi mengatakan proses pemetaan akan terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada pelaksanaan program 2026. DTPHP menargetkan identifikasi potensi lahan dilakukan secara bertahap hingga 2029 agar data yang diperoleh semakin lengkap.

“Nah, ini kita juga nanti perlahan sampai 2029 kita akan terus melakukan itu,” sebutnya.

Menurutnya, pemetaan memiliki peran penting dalam peningkatan produksi pertanian. Pemerintah tidak hanya perlu memperluas lahan, tetapi juga memahami kondisi setiap lahan agar dukungan pertanian yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan petani.

Selain melakukan pemetaan dan menyiapkan perlindungan melalui asuransi, DTPHP juga menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana pertanian. Dukungan tersebut diarahkan untuk meningkatkan produksi sekaligus mengantisipasi dampak kekeringan terhadap tanaman.

“Nah, untuk kesempatan ini saya sedikit sampaikan untuk meningkatkan produksi, kemudian juga sekaligus pengendalian kekeringan, ada juga beberapa sarana dan prasarana pertanian yang dibutuhkan,” jelasnya.

Melalui pendekatan bertahap, DTPHP menempatkan pemetaan potensi lahan sebagai proses jangka menengah hingga 2029. Sementara itu, asuransi usaha tanaman padi menjadi salah satu instrumen perlindungan petani yang berjalan seiring dengan upaya peningkatan produksi dan pengendalian risiko kekeringan. (IC/ADV)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *