
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan program asuransi gagal panen sebagai bentuk perlindungan bagi petani dari risiko kegagalan produksi. Tahun ini, program tersebut ditargetkan mencakup 1.200 hektare sawah yang tersebar di lima kecamatan.
Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur Dessy Wahyu Fitria mengatakan, program asuransi gagal panen menjadi salah satu program prioritas yang disiapkan sesuai visi dan misi Bupati Kutai Timur.
Saat ini, pemerintah daerah tengah memperkuat persiapan program melalui penyusunan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum. Selain itu, anggaran untuk pelaksanaan program juga telah disiapkan agar petani dapat memperoleh akses perlindungan.
“Proses asuransi ini sudah berjalan dengan baik, saat ini sudah proses persiapan peraturan Bupatinya, payung hukumnya sudah kita siapkan, anggarannya juga sudah disiapkan,” kata Dessy di Kantor DTPHP Kutim, Rabu (23/9/2026).
Menurut Dessy, keberadaan asuransi gagal panen diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri petani dalam membudidayakan tanaman pangan, terutama padi. Sebab, risiko gagal panen menjadi salah satu persoalan yang dapat memengaruhi keberlangsungan usaha tani.
Selain memberikan perlindungan terhadap risiko produksi, program tersebut juga diarahkan sebagai bentuk penghargaan kepada petani yang tergabung dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Asuransi disiapkan sebagai salah satu insentif untuk mendukung keberadaan lahan pangan.
“Harapannya dengan adanya asuransi gagal panen ini, petani-petani di Kutai Timur juga bisa lebih semangat lagi untuk melakukan budidaya tanaman pangan, khususnya padi,” ujarnya.
Pada tahap awal, cakupan program mencapai 1.200 hektare sawah yang berada di Kecamatan Kongbeng, Long Mesangat, Kaubun, Sangatta Selatan, dan Bengalon. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Tahun ini kita menyiapkan 1.200 hektare lahan padi sawah yang akan diasuransikan, sementara ini tersebar di lima kecamatan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga menargetkan program tersebut dapat terus berlanjut setelah 2026. Pada 2027, perlindungan asuransi diharapkan dapat kembali diberikan sehingga pelaksanaannya bisa menyesuaikan dengan jadwal tanam petani.
Untuk mendukung pelaksanaan program, sosialisasi kepada kelompok tani dan masyarakat dijadwalkan berlangsung pada September. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada petani mengenai mekanisme serta akses terhadap asuransi gagal panen.
“Mudah-mudahan di anggaran perubahan ini asuransi untuk petani bisa berjalan dengan baik, petani bisa mengakses asuransi ini,” tandasnya. (IC/ADV)
![]()






