
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengarahkan program asuransi gagal panen sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi petani yang mempertahankan lahannya dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Skema tersebut disiapkan untuk memberikan manfaat perlindungan sekaligus mendorong keberlanjutan lahan pangan.
Kepala Bidang (Kabid) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur, Dessy Wahyu Fitria, mengatakan program asuransi gagal panen menjadi salah satu program unggulan sekaligus bentuk penghargaan bagi petani yang bergabung dalam LP2B.
Hal tersebut disampaikannya di Kantor DTPHP Kutai Timur, Rabu (23/9/2026).
“Asuransi ini selain program unggulan Pak Bupati juga merupakan reward bagi petani-petani yang memang akan kita siapkan untuk di LP2B lahan pangan berkelanjutan,” kata Dessy.
Menurut Dessy, pemberian asuransi diharapkan dapat mendorong petani untuk terus mengembangkan tanaman pangan. Di sisi lain, petani yang turut menjaga keberadaan lahan pangan berkelanjutan juga dapat memperoleh manfaat dari program tersebut.
“Harapannya dengan adanya asuransi gagal panen ini, petani-petani di Kutai Timur bisa lebih semangat lagi melakukan budidaya tanaman pangan,” ujarnya.
Untuk tahap awal, perlindungan asuransi difokuskan pada lahan padi sawah. DTPHP juga mengharapkan program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak hanya diterapkan dalam satu musim tanam.
“Kita menyiapkan asuransi untuk lahan padi sawah, nantinya kita harapkan asuransi ini tetap berkelanjutan,” tuturnya.
Keberlanjutan perlindungan tersebut direncanakan mengikuti jadwal tanam petani. Dengan demikian, pemberian asuransi dapat dilakukan kembali pada setiap periode tanam sesuai dengan skema yang telah disiapkan.
“Harapannya kita bisa memberikan asuransi ini setiap jadwal tanam,” jelasnya.
DTPHP selanjutnya akan melakukan sosialisasi kepada kelompok tani dan masyarakat untuk memperkenalkan mekanisme serta akses terhadap program tersebut. Keterlibatan petani dalam LP2B juga menjadi salah satu bagian yang diarahkan dalam pemberian manfaat asuransi gagal panen.
Melalui skema tersebut, perlindungan terhadap lahan pangan berkelanjutan sekaligus perlindungan terhadap risiko usaha tani diupayakan berjalan beriringan. Petani yang berada dalam kawasan LP2B diarahkan menjadi salah satu kelompok penerima manfaat program asuransi gagal panen. (IC/ADV)
![]()






