
Kutai Timur — Pendataan pencari kerja menjadi salah satu langkah penting untuk membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran mengenai masyarakat yang sedang mencari peluang kerja.
Melalui layanan Kartu Antar Kerja (AK-1), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pencari kerja untuk terdaftar sehingga komunikasi dan penyampaian informasi peluang kerja dapat dilakukan dengan lebih terarah.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Kutim, Alexander Tarigan, mengatakan bahwa layanan AK-1 pada dasarnya menjadi bagian dari pendataan pencari kerja. Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri perlu melengkapi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan.
“Yang mau mendaftar itu membawa beberapa persyaratan, seperti KTP, ijazah, dan jika ada sertifikasi atau bukti kemampuan lainnya bisa ditambahkan,” ujar Alexander saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Alexander, data yang dihimpun dari pencari kerja dapat membantu Disnakertrans dalam membangun komunikasi yang lebih efektif.
Data tersebut memuat informasi mengenai pencari kerja, termasuk identitas dan alamat, sehingga pemerintah daerah memiliki gambaran mengenai masyarakat yang sedang membutuhkan pekerjaan.
Ia berharap masyarakat Kutim yang sedang mencari kerja dapat memanfaatkan layanan tersebut dan melakukan pendaftaran. Dengan semakin banyak pencari kerja yang terdata, informasi mengenai peluang kerja yang diterima pemerintah daerah dapat disebarluaskan secara lebih terarah.
“Kami mengharapkan warga Kutim yang mencari kerja, kalau bisa mendaftar di sini sebagai pencari kerja. Supaya datanya lebih valid dan kami juga lebih mudah menyebarkan informasi,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, informasi lowongan yang diterima dari perusahaan dapat disampaikan melalui sejumlah saluran komunikasi. Keberadaan data pencari kerja juga dapat membantu Disnakertrans menjangkau masyarakat yang memang sedang mencari pekerjaan.
“Tujuannya supaya komunikasi lebih mudah. Kalau ada informasi dari Disnakertrans, kami bisa memberikan informasi itu dengan lebih simpel,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendaftaran pencari kerja tidak dipungut biaya. Selain menjadi sarana administrasi, pendataan tersebut juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memahami kebutuhan dan karakteristik pencari kerja di Kutim.
Data yang semakin baik dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam membangun komunikasi dengan dunia usaha dan merancang langkah pendukung bagi pencari kerja.
Alexander berharap masyarakat dapat lebih aktif memanfaatkan layanan AK-1. Dengan pencari kerja yang terdata dan komunikasi yang semakin terbuka, informasi mengenai peluang kerja diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (TS/ADV)
![]()






