Sangatta – Yosep Udau, Anggota Komisi B Kutim beberapa waktu lalu baru saja melakukan agenda sosialisasi terkait peraturan daerah yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan ancaman bahaya kebakaran di Kabupaten Kutai Timur.
Dalam kegiatannya melakukan sosialisasi ke masyarakat di kecamatan Bengalon ia menerima usulan dari masyarakat bahwa di setiap desa tentunya harus ada alat pemadam kebakaran mengingat jarak antar desa yang memang berjauhan satu sama lain.
“Usulan masyarakat di Bengalon itu kalo bisa ada setiap desa itu ada alat pemadam kebakaran. Terus ada, desa kecil ini kan jauh-jauh jaraknya, jadi kalau bisa setiap desa itu ada (alat pemadam kebakaran),” kata Yosep.
Disisi lain, Yosep juga menanggapi terkait belum terstandarnya penggunaan kabel-kabel di rumah masyarakat yang ternyata menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya bencana kebakaran. Dalam hal tersebut Yosep berharap dinas terkait dapat melakukan sosialisasi ke tokoh-tokoh listrik untuk menerapkan standar yang baik.
“Ya memang selama ini kan tidak ada mungkin sosialisasi dari mereka ini ke toko-toko. Jadi maunya dari dinas ini dia sosialisasi ke toko-toko kabel standar listrik ini, masyarakat kan tidak mengerti juga. (Kalau) Masyarakat ya asal murah ya dia beli. Jadi mungkin harus sosialisasi lah ke toko-toko,” terangnya.
Yosep menuturkan bahwa dalam agenda sosialisasi di kecamatan bengalon masyarakat berharap setiap desa memiliki tampungan air, hal tersebut dinilai sangat penting karena apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran air yang akan digunakan untuk memadamkannya sudah standby.
“Ya rencana waktu kami sosialisasi di (Kecamatan) Bengalon itu dibikin tampungan air. Yang penting ada tanahnya, dihibahkan oleh masyarakat setempat untuk dibikin tampungan air. Supaya sewaktu-waktu kebakaran, air sudah standby,” tuturnya.
Ditekankan pula oleh Yosep bahwa karena belum adanya Perda yang mengatur terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran maka wewenang pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatan masih terbatas.
“Ya, yang jelas kan mungkin karena tidak ada perda (jadi) terbatas lahannya orang selama ini. Mungkin ada yang belum tercantum dalam aturan, setelah kita bikin Perda. Mana yang belum masuk, ya kita masukkan,” pungkasnya. ADV