DPRD Kaltim Siap Sahkan Ranperda Tratibumlinmas

Ketua Pansus Ranperda Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid. (Ist)

Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) di Kalimantan Timur (Kaltim) telah selesai difinalisasi oleh panitia khusus rancangan peraturan daerah (pansus ranperda) DPRD Kaltim. 

Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kaltim dengan mengatur 13 jenis ketertiban, mulai dari tertib di jalan, tertib di sungai, hingga tertib keamanan dan ketenteraman.

Pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim mengadakan rapat finalisasi naskah ranperda di Samarinda pada Selasa. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota pansus, perwakilan pemerintah daerah, Satpol PP, TNI, Polri, dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Dalam rapat tersebut, semua pihak menyepakati isi ranperda yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar ketertiban, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan.

“Kami sudah sepakat dengan naskah ranperda ini. Kami juga ingin agar denda dari pelanggar ketertiban tidak masuk ke kas negara, tetapi ke kas daerah. Ini sudah pernah diterapkan di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” kata ketua pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (1/10/2023).

Setelah rapat finalisasi, pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim akan melaksanakan uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan. Uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat, akademisi, dan wartawan terkait ranperda ini. 

“Kami ingin mendengar suara rakyat tentang ranperda ini. Kami juga akan menjelaskan manfaat dan tujuan dari ranperda ini,” ujar anggota Komisi I ini.

Setelah uji publik, pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim akan mengirimkan naskah ranperda ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. 

Jika tidak ada kendala, pansus ranperda Tratibumlinmas DPRD Kaltim akan menyampaikan laporan akhirnya di rapat paripurna DPRD Kaltim pada 16 November 2023. 

“Kami berharap ranperda ini bisa segera disahkan menjadi perda dan diterapkan di seluruh Kaltim,” tutupnya. (ADV/DPRD Kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!