SANGATTA – Guru Pedamping Khusus (GPK) sudah diatur dalam Permendiknas Nomer 70 tahun 2009 setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas tambahan berupa guru pendamping yang bertugas secara langsung mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Guru pembimbing khusus atau GPK bertugas mendampingi ABK Dalam proses pembelajaran berlangsung di sekolah baik tingkat prasekolah maupun sekolah dasar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur (Kutim) Irma Yuwinda mengatakan bahwa saat ini setiap sekolah negeri yang ada di Kutim turut menerapkan peraturan tersebut.
Namun, terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM) guru pendamping khusus di Kutim yang masih terbilang langka.
“Guru pembimbing khusus ini profesi yang langka,” ucapnya.
Oleh karenanya, Disdikkutin mencanangkan program stimulus untuk memantik minat dan semangat GPK yang diberikan dalam bentuk insentif.
Program stimulus ini akan direalisasikan ke semua satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kutim pada tahun 2023 mendatang.
“Disdik Kutim akan membuat program untuk memberikan stimulus berupa insentif kepada tenaga pendidik kita baik PNS, PPPK, TK2D maupun tenaga outsourcing,” ujarnya.
Menurutnya, GPK merupakan profesi yang mempunyai tantangan tersendiri dan perlu keahlian khusus dalam mendidik siswa dibandingkan dengan guru normatif pada umumnya.
Selain itu dengan keterbatasan sekolah luar biasa di Kutim yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Pemerintah daerah perlu mengintervensi tiap sekolah agar program tersebut tetap bisa berjalan.
“Program inklusi berjalan di semua satuan pendidikan negeri, sedangkan asal lebih kita masih di bawah naungan pemerintah provinsi Kaltim,” tandasnya.