
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah mempersiapkan Town Hall Sangatta agar memenuhi kriteria sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dengan standar nasional. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen daerah untuk memperluas ketersediaan ruang publik yang aman dan mendukung perkembangan anak.
Inisiatif tersebut muncul setelah Taman Venus sukses dikembangkan sebagai fasilitas bermain anak dan mendapat respons positif dari masyarakat. Keberhasilan itu menjadi dorongan bagi Pemkab Kutim untuk memastikan pemenuhan hak anak dapat terus ditingkatkan melalui pembangunan dan penataan ruang yang lebih inklusif.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3A) Kutim saat ini mengikuti sesi bimbingan teknis secara daring bersama tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA). Pendampingan ini menjadi tahapan awal sebelum dilakukan evaluasi langsung di lapangan oleh tim pusat.
Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A, Rita Winarni, menegaskan bahwa ruang bermain ramah anak tidak hanya menyediakan wahana hiburan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi, interaksi sosial, serta pembentukan karakter bagi anak-anak di ruang publik yang aman, nyaman, dan dapat diakses seluruh kalangan.
Sebagai bagian dari proses menuju pemenuhan standar nasional, DP3A menggandeng komunitas lokal dan pihak swasta, termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), untuk turut mendukung kebersihan dan pemeliharaan Town Hall. Rita memastikan peninjauan langsung akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pendampingan daring selesai.
Ia menilai langkah ini memberi peluang besar bagi Kutim untuk menjadi kabupaten dengan RBRA berstandar nasional dan semakin memperkuat perhatian daerah terhadap hak-hak anak.ADV
![]()






