Kutai Timur – Di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan industri di Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menegaskan tekadnya agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Pemkab menekankan bahwa kesempatan kerja bagi warga Kutim harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dijalankan.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) telah diinstruksikan untuk bekerja lebih maksimal dalam menyebarluaskan informasi lowongan pekerjaan ke seluruh wilayah Kutai Timur, sehingga setiap warga memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. “Kita ingin semua masyarakat tahu dan punya kesempatan yang sama untuk bekerja. Tidak boleh ada warga yang tertinggal karena informasi tidak sampai,” tegas Ardiansyah.
Ia menambahkan, keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal telah diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur komposisi tenaga kerja dengan rasio 80 persen tenaga lokal dan 20 persen dari luar daerah. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar aturan formal, tetapi merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat Kutai Timur melalui peluang kerja yang adil dan merata.
Selain itu, Ardiansyah juga menekankan pentingnya peran DPRD untuk ikut mengawasi implementasi kebijakan ini. “Saya minta rekan-rekan di DPRD ikut mengawasi pelaksanaannya. Ini penting agar kebijakan yang berpihak pada rakyat benar-benar berjalan di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutim,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Kutim berharap pembangunan industri dapat berjalan selaras dengan pemberdayaan tenaga kerja lokal, sehingga masyarakat Kutim ikut merasakan manfaat langsung dari pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerahnya sendiri. (SH/ADV)
