Kutai Timur – Sektor pariwisata mulai menjadi sorotan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai salah satu sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan.
Melalui pembahasan internal bersama Badan Anggaran (Banggar) dan mitra eksekutif, DPRD berkomitmen memperkuat dasar hukum dan tata kelola retribusi wisata agar lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Anggota Komisi D DPRD Kutim, Ramadhani, menjelaskan bahwa pengembangan wisata harus dibarengi dengan aturan yang jelas terkait kontribusi ekonomi dari setiap objek wisata.
“Kami ingin atribusi pariwisata diatur dengan baik, termasuk retribusi di lokasi-lokasi wisata seperti di Pulau Miang dan kawasan potensial lainnya,” ucap Ramadhani kepada awak media.
Menurutnya, potensi pariwisata di Kutim cukup besar, mulai dari wisata alam, budaya, hingga ekowisata pesisir. Namun selama ini, kontribusinya terhadap PAD masih minim karena belum adanya tata kelola yang terarah.
“Kami harus pastikan pengelolaan dan infrastrukturnya mendukung. Kalau jalan menuju lokasi wisata rusak, siapa yang mau datang?” sambungnya.
DPRD Kutim juga mendorong kolaborasi lintas sektor agar pembangunan infrastruktur wisata berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat sekitar, seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaku jasa wisata.
“Kalau aksesnya bagus dan dikelola profesional, masyarakat di sekitar juga bisa ikut sejahtera,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa arah kebijakan DPRD bukan sekadar mengejar pendapatan daerah, melainkan memastikan manfaat pariwisata benar-benar dirasakan oleh warga lokal.
“Wisata tidak boleh hanya dinikmati oleh investor. Harus ada ruang bagi masyarakat untuk tumbuh bersama sektor ini,” pungkasnya. (TS/ADV)
