Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menyoroti permasalahan pemerataan tenaga kerja lokal, khususnya di sektor pertambangan yang hingga kini menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Industri tambang menyerap ribuan tenaga kerja setiap tahun, sehingga kebijakan rekrutmen perusahaan sangat menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar operasional.
Anggota Komisi D DPRD Kutim, Ramadhani, menegaskan bahwa prioritas bagi tenaga kerja lokal adalah instruksi yang sudah berulang kali ditekankan oleh pemerintah daerah. Ia menyebut Bupati Kutim telah menegaskan komitmennya untuk memastikan warga sekitar tambang mendapatkan posisi utama dalam proses rekrutmen.
“Bupati Kutim sudah berkomitmen agar warga sekitar tambang diutamakan. Kalau masih mengulang kesalahan lama, DPRD siap bertindak tegas,” ujar Ramadhani kepada awak media.
Ia menuturkan, hingga kini masih ditemukan perusahaan yang lebih memilih mendatangkan pekerja dari luar daerah, meskipun kemampuan calon tenaga kerja lokal sebenarnya setara. Padahal, Kutim telah memiliki payung hukum yang jelas.
“Kita punya Perda Nomor 1 Tahun 2022. Di situ sudah lengkap aturannya, termasuk sanksinya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ramadhani juga menjelaskan bahwa kondisi berbeda terjadi pada perkebunan sektor kelapa sawit. Di sektor tersebut, sebagian besar tenaga kerja memang berasal dari luar daerah.
“Masyarakat lokal cenderung memilih bertani karena punya lahan sendiri,” katanya.
Meski begitu, ia menilai pembagian peran antara pendatang dan warga lokal di sektor sawit sudah berjalan profesional.
“Alhamdulillah, laporan dari kepala desa menunjukkan pembagian kerja yang cukup,” tambahnya.
DPRD Kutim memastikan pengawasan ketenagakerjaan di sektor tambang dan sawit akan terus diperkuat agar keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Kami ingin perusahaan berkembang, tapi warga juga harus sejahtera. Itu yang namanya adil,” tutupnya.
(TS/ADV)
