Kutai Timur – Pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Kutai Timur dihadapkan pada tantangan dasar terkait status dan legalitas lahan.
Meski potensi wisata di berbagai kecamatan cukup besar, namun tanpa kepastian hukum atas lahan, program pembangunan fasilitas pariwisata sulit direalisasikan secara maksimal.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur Aldriansyah menegaskan bahwa kejelasan tata ruang menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pengembangan wisata daerah.
Ia menyebut bahwa pemerintah daerah bersama DPRD saat ini sedang fokus membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah awal dalam menata sektor pariwisata secara terarah dan berkelanjutan.
“Untuk pariwisata yang paling penting itu legalitas lahannya sekarang pemerintah bersama legislatif sedang membahas revisi RTRW atau rencana tata ruang wilayah,” ujar Aldriansyah.
Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen RTRW yang baru, akan dipetakan secara jelas kawasan yang diperuntukkan untuk wisata, kawasan pemukiman, serta lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan di kemudian hari.
“Di situ akan dipetakan mana kawasan wisata mana kawasan desa dan mana lahan HGU milik perusahaan,” jelasnya.
Aldriansyah menekankan bahwa tanpa kejelasan status lahan, alokasi anggaran pembangunan dari dinas terkait tidak dapat dicairkan karena berisiko melanggar ketentuan administrasi dan hukum.
“Kalau belum jelas statusnya anggaran tidak bisa turun misalnya mau bangun gazebo dari Dinas Pariwisata tapi ternyata lahannya masuk HGU ya tidak bisa,” tegasnya.
Ia berharap revisi RTRW ini dapat segera disahkan agar pengembangan potensi wisata Kutai Timur dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan wisata. (SH/ADV)
