Indeks

UU Pemajuan Kebudayaan Jadi Pondasi Penguatan Kapasitas Seniman Kutai Timur

Kutai Timur – Pembangunan kebudayaan di Kutai Timur kini tidak hanya difokuskan pada pelestarian warisan masa lalu, tetapi juga diarahkan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjaga, mengembangkan, dan mengelola nilai-nilai budaya secara profesional. Oleh karena itu, penguatan kapasitas seniman di daerah ini dilakukan dengan dasar hukum yang kuat agar kegiatan pengembangan kebudayaan berjalan terstruktur dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Padliyansyah, menjelaskan bahwa Pasal 17 dan 18 secara jelas menyebutkan perlunya pemerintah memperkuat kapasitas pelaku budaya melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. “Inilah dasar hukum pelaksanaan kegiatan standarisasi dan sertifikasi ini,” ujarnya.

Selain itu, regulasi ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 serta Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017 yang menjadi fondasi utama bagi pelaksanaan berbagai program kebudayaan di daerah.

Padliyansyah menegaskan bahwa sertifikasi dan pelatihan bagi seniman tidak semata bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap karya, bakat, dan kemampuan mereka. “Kita ingin seniman tidak hanya dikenal karena bakatnya, tetapi juga diakui secara kompetensi melalui sertifikat resmi yang diakui secara nasional,” ujarnya.

Kebijakan ini selaras dengan visi Pemkab Kutai Timur untuk membangun ekosistem kebudayaan yang modern, produktif, dan berdaya saing, sekaligus memastikan pelestarian nilai-nilai lokal tetap menjadi dasar identitas daerah di tengah arus globalisasi.

Melalui upaya ini, Kutai Timur berharap dapat membentuk seniman yang tidak hanya profesional dan kreatif, tetapi juga memiliki kapasitas serta keterampilan untuk mempromosikan dan mengembangkan kebudayaan daerah ke tingkat yang lebih luas, sembari tetap mempertahankan dan menghormati akar serta nilai-nilai tradisi lokal. (SH/ADV)

Exit mobile version