Indeks

Evaluasi APBD Perubahan Kutim Ungkap Efisiensi Besar, Anggaran Dinas PU Dipangkas Rp1,9 Miliar

Kutai Timur – Di balik ketok palu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun 2025, masih tersisa pekerjaan penting yang harus dituntaskan.

Evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memunculkan sejumlah catatan kritis yang mengharuskan revisi terhadap item-item anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa meskipun Perda telah disahkan, proses perbaikan tetap dapat dilakukan sepanjang menyangkut hasil evaluasi resmi dari Pemprov Kaltim.

“Meskipun Perda APBD Perubahan 2025 sudah disahkan beberapa waktu lalu, namun item-item dalam APBD tetap bisa direvisi berdasarkan catatan evaluasi tersebut,” ujarnya seusai rapat pembahasan hasil evaluasi di ruang DPRD Kutim, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan, perbaikan ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Pemerintah daerah, kata Jimmi, harus memastikan setiap rupiah dari APBD benar-benar tepat sasaran dan tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak mendukung prioritas pembangunan.

“Perbaikan ini penting karena menyangkut efektivitas dan efisiensi anggaran, termasuk tingkat kepatuhan dinas-dinas terhadap arahan efisiensi. Misalnya, perjalanan dinas harus dikurangi,” jelasnya.

Salah satu temuan signifikan dalam hasil evaluasi adalah adanya alokasi perjalanan dinas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dianggap berlebihan.

DPRD dan tim anggaran sepakat memangkas pos tersebut sebesar Rp1,9 miliar, sebagai langkah nyata penerapan efisiensi.

Jimmi menambahkan, langkah korektif semacam ini tidak dimaksudkan untuk menekan kinerja OPD, melainkan agar belanja daerah lebih fokus pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus mengawal proses penyempurnaan APBD Perubahan hingga seluruh catatan evaluasi dari Pemprov Kaltim benar-benar tuntas. (SH/ADV)

Exit mobile version