Indeks

Evaluasi APBD Perubahan Kutim Dapat 100 Catatan, DPRD Siapkan Revisi Total

Kutai Timur – Rapat pembahasan hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung dengan intens dan cukup serius di ruang rapat DPRD Kutai Timur, Rabu (22/10/2025). Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian pembahasan anggaran, khususnya setelah keluarnya arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Evaluasi yang dilakukan berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 900.1.1/1949-X/BPKAD tertanggal 17 Oktober 2025. SK tersebut memuat berbagai instruksi, arahan, serta koreksi teknis dan administratif yang wajib diterapkan dalam dokumen APBD Perubahan Kutai Timur.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan fase krusial dalam proses penyempurnaan anggaran. Menurutnya, seluruh catatan dari Pemerintah Provinsi Kaltim harus ditindaklanjuti secara cermat dan sistematis.

“Jadi, ini memang kegiatan evaluasi terhadap APBD Perubahan. Ada banyak catatan dari hasil evaluasi, sekitar seratus halaman, yang semuanya harus diperbaiki,” ujarnya seusai rapat.

Ia menegaskan bahwa koreksi yang diberikan oleh Pemprov Kaltim bukanlah rekomendasi yang bersifat opsional, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah demi memastikan kesesuaian dokumen APBD dengan regulasi nasional dan standar pengelolaan keuangan daerah.

“Evaluasi ini merupakan permintaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota,” tambah Jimmi.

Adapun proses evaluasi mencakup berbagai aspek, mulai dari sinkronisasi prioritas pembangunan, penyesuaian belanja dan pendapatan, hingga kecermatan teknis dalam perencanaan dan penganggaran. Setiap poin koreksi akan dijadikan acuan dalam penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Jimmi memastikan bahwa DPRD Kutai Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera mengakomodasi seluruh catatan agar jadwal penetapan APBD Perubahan 2025 dapat berjalan tepat waktu. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjamin kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik di Kutai Timur tanpa hambatan administratif. (SH/ADV)

Exit mobile version