Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan program tersebut sangat ditentukan oleh tingkat transparansi serta keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh prosesnya. Ia menilai bahwa meskipun dana tersebut dikelola pada tingkat RT, tata kelola administrasi tetap tidak boleh lepas dari tanggung jawab pemerintah desa.
“Dana RT ini merupakan program yang dijalankan di tingkat RT, namun tanggung jawab administrasinya tetap berada pada pemerintah desa,” tegas Jimmi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh bentuk perencanaan dan keputusan penggunaan anggaran harus melalui mekanisme musyawarah RT. Melalui forum ini, masyarakat diberi ruang untuk menentukan pembangunan apa saja yang paling mendesak dan bermanfaat bagi lingkungan mereka masing-masing. Dengan demikian, setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berbasis kebutuhan dan kesepakatan bersama.
“Melalui musyawarah RT, keputusan penggunaan dana yang diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, Jimmi juga menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas. BPD diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku.
Dengan sinergi antara RT, pemerintah desa, dan BPD, program dana RT ini diyakini mampu menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar berdampak. Harapannya, skema Bantuan Keuangan Khusus Desa tersebut dapat mendorong terciptanya pembangunan yang lebih inklusif, partisipatif, serta memperkuat kemandirian masyarakat Kutai Timur dalam jangka panjang.(SH/ADV)