Kutai Timur – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, meminta pemerintah daerah (pemda) untuk benar-benar mempertimbangkan alasan teknis sebelum mengusulkan sebuah pekerjaan menggunakan skema tahun jamak (Multi Years Contract/ MYC).
Faizal menilai bahwa tidak semua pekerjaan cocok atau wajib menggunakan pola tersebut.
Ia menegaskan bahwa multi-years bukan instrumen yang dapat diterapkan secara sembarangan.
“Pekerjaan tahun jamak itu bukan soal besar kecil anggarannya, tapi soal kemampuan teknis apakah bisa selesai dalam satu tahun atau tidak,” ujar Faizal kepada awak medai.
Dirinya menjelaskan bahwa pekerjaan seperti jembatan besar atau proyek infrastruktur kompleks mungkin membutuhkan multi-years karena durasi pekerjaannya panjang.
Namun, ia menilai pembangunan jalan kabupaten secara umum bisa diselesaikan melalui penganggaran tahunan secara bertahap.
“Kalau DinasPU (Perumahan Umum) bilang sanggup 50 kilometer per tahun, ya anggarkan saja 50 kilometer. Dibagi per dapil untuk pemerataan. Itu lebih terukur,” sambungnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa penggunaan tahun jamak harus dibarengi komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, baik soal perencanaan maupun penyiapan dokumen teknis.
Ia menekankan bahwa DPRD membutuhkan data lengkap sebelum menyetujui skema tersebut.
“Kami di Banggar (Badan Anggaran) belum dapat materi apa pun. Objeknya apa? Nilainya berapa? Kenapa harus tahun jamak? Semua itu belum jelas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak ingin muncul kesan bahwa proyek besar diputuskan tanpa kajian matang. Menurutnya, transparansi sangat penting agar pembangunan berjalan efektif dan tidak menyisakan pertanyaan publik.
“Kalau pemerintah serius dan dokumen lengkap, DPRD pasti mendukung. Yang penting mekanisme dan urutannya benar,” pungkasnya. (TS/ADV)
