Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengambil langkah proaktif dalam memperkuat perlindungan anak dengan mengintensifkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Anggota Komisi I DPRD Kutim, Novel Paembonan, menekankan pentingnya intensitas ganda dalam sosialisasi Perda tersebut.
Novel Paembonan menyatakan, “Tentu yang pertama ini menjadi tugas tanggung jawab kita dalam fungsi kedudukan kita sebagai anggota DPR. Maka sosialisasi peraturan daerah kewajiban kami untuk kami lakukan dalam 2x setahun.” Ini menunjukkan keseriusan DPRD Kutim dalam memastikan pemahaman yang baik tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut, Paembonan menjelaskan, “Perda ini memang harus benar-benar dijalankan dengan baik oleh pihak terkait.” Dalam konteks ini, dia mencatat perhatian terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak dan kasus kehamilan di usia dini. “Ini kan persoalan real di lapangan, terus apakah kita harus diam dalam kondisi seperti ini?” ujarnya dengan tegas.
Novel Paembonan juga menekankan peran penting pemerintah dalam perlindungan terhadap anak, khususnya generasi muda di Kutim.
“Harus ada komunikasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan DPR,” kata Paembonan. “Tidak ada alasan untuk mengatakan ada miss komunikasi atau kurang komunikasi.”
Dengan komitmen kuat untuk memperkuat Perlindungan Anak, DPRD Kutim mengambil langkah konkret untuk memastikan keberhasilan implementasi Perda ini.
Semua pihak berharap bahwa anak-anak Kutai Timur dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.ADV