Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melanjutkan implementasi layanan Cap Jempol, akronim dari Cara Pelayanan Jemput Bola.
Hal ini dilakukan dengan cara sosialisasi Cap Jempol, dengan tahapan pendataan warga belajar program Pendidikan Non Formal (PNF) di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Katsir.
Sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Masjid Al-Abror, Ponpes Ibnu Katsir Kanal 3 Jalan Sawitto Pinrang Gang Rahmat, Sangatta Utara, Sabtu (12/8/2023).
Adapun rangkaian kegiatan, yakni penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Proses Pembelajaran Kesetaraan antara Kepala SPNF SKB dengan Pimpinan Ponpes Ibnu Katsir, pemasangan rompi dan pengenal petugas pendataan warga belajar Paket A, B dan C kepada tim Cap Jempol.
Kemudian, penyerahan media pembelajar untuk Pokjar Ponpes Ibnu Katsir dan tanda tangan penghargaan oleh Bupati Ardiansyah diberikan kepada Ponpes Ibnu Katsir.
Bupati Ardiansyah mengatakan, bangsa Indonesia menjadikan ilmu sebagai salah satu yang utama, maka diaturlah dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut mewajibkan kepada seluruh anak-anak bangsa Indonesia untuk menuntut ilmu.
“Allah memuliakan manusia itu karena ilmu dan amalnya. Artinya ilmu dan amal adalah dua hal yang tidak bisa terpisahkan dalam kehidupan,” ujar Ardiansyah dihadapan Staf Ahli Bupati Sulastin, Kadisdukcapil Jumeah, Kepala Kemenag Kutim Mulyadi, Kadis LH Kutim Harmin, Kepala Bidang (Kabid) PLS Disdikbud Kutim Achmad Junaidi, Kepala SPNF SKB Tasmawati dan Seluruh pengajar dan santri Ponpes Ibnu Katsir.
Ia mengapresiasi program Cap Jempol dari Disdikbud. Karena dengan adanya program tersebut, masyarakat bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pengakuan negara dengan mendapatkan sertifikat (Ijazah).
“Cap Jempol ini sudah memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin memperoleh pengakuan pendidikan, mulai dari Paket A, Paket B dan Paket C,” urainya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan SNF Kutim, Achmad Junaidi mewakili Kadisdikbud Kutim menyampaikan bahwa program Cap Jempol merupakan upaya memperkenalkan program pendidikan non formal dan lembaga non formal secara luas serta menuntaskan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di samping memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan ijazah.
“Layanan Cap Jempol ini dilakukan dengan 4 langkah yakni pendataan dan pendaftaran warga belajar oleh tim Cap Jempol, proses belajar mengajar didatangi oleh pamong dan tutor, proses ujian didatangi pamong dan tutor ketempat ujian dan pengambilan sidik jari serta penyerahan ijazah,” tuturnya.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Ibnu Katsir Ustaz Abu Abdillah Sukri mengatakan Ponpes Ibnu Katsir berdiri sejak tahun 2011. Saat ini santrinya berjumlah 229 anak dengan staf pengajar dan maahad sebanyak 54 orang.
“Di ponpes ini terdapat empat jenjang pendidikan yakni Raudhatul Athfal setingkat TK, Marhalah Tahfidzul Asasiyyah setingkat SD, Marhalah Tahfidzul Mutawassithah setingkat SMP dan Marhalah Takkassus Lugha setingkat SMA. Untuk materinya dari kitab-kitab para ulama dan tafsir Ibnu Katsir,” pungkasnya.ADV