Sangatta – Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam hal pengelolaan pengaduan publik, SP4N LAPOR telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut dari FGD Pengembangan SOP SP4N LAPOR sebelumnya, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Fokus Group Diskussion (FGD) Final Pengembangan SOP SP4N LAPOR Wilayah Kabupaten Kutim.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim Poniso Suryo Renggono di Ruang D’Longe, Hotel Royal Victoria, Selasa (18/7/2023).
“Berdasarkan undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara 1945,” tutur Poniso.
Poniso berharap semua bagian pengaduan dapat terhubung dengan semua badan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan bahwa semua jenis pengaduan dapat sampai ke badan-badan pelayanan publik yang berwenang, untuk menjamin hak-hak warga negara.
“Hal ini berdasarkan peraturan presiden nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam mendukung kebijakan yang mewujudkan penyelesaian pengaduan yang cepat,” ungkapnya.
Poniso menyatakan bahwa pemerintah mendukung target kerja pengelolaan layanan pengaduan yang tertuang dalam rencana aksi SP4N LAPOR.
“Rencana Aksi ini juga merupakan upaya untuk memperkuat sistem, yang mensyaratkan prosedur dan langkah-langkah yang harus diambil untuk menanggapi pengaduan yang diterima,” jelasnya.
Poniso berharap penyelesaian akhir SOP SP4N LAPOR di Kabupaten Kutim dapat diselesaikan dengan baik pada hari ini, sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan SP4N LAPOR yang berkualitas dan sistem pelayanan yang lebih baik.ADV