Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Kutim bersama Ketua DPRD Kutim Joni, Selasa (11/7/2023).
Pengesahan Raperda yang berisi 12 bab dan 29 pasal disaksikan Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan perwakilan pada Rapat Paripurna DPRD ke-15.
“Ini merupakan keputusan yang positif demi perlindungan perempuan yang sering menjadi target kekerasan di luar sana,” ungkapnya saat ditemui usai kegiatan.
Ardiansyah mengucapkan terimakasih seluruh anggota dewan atas inisiasi dansegala peran mereka dalam menyelesaikan Raperda menjadi perda sesuai dengan jadwal.
“Semoga apa yang telah kita sepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutim,” harapnya.
Selain itu, Ia juga berharap peraturan ini dibuat berdasarkan kondisi sosial kekinian dan membantu para perempuan diluar sana.ADV