Sangatta – Kewajiban membeli seragam dikoperasi sekolah menjadi pertanyaan dikalangan para wali murid menjelang hari masuk sekolah tahun ajaran baru 2023/2024.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mulyono menegaskan bahwa orangtua murid tidak diwajibkan membeli perlengkapan sekolah di koperasi.
Mulyono menjelaskan bahwa koperasi hanya sebagai sarana untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan produk sekolah, bukan untuk berbisnis.
“Kalau soal seragam, tidak mungkin dibelikan semua, kami hanya membelikan seragam yang wajib saja,seperti merah putih untuk SD dan biru putih untuk SMP,” ucapnya.
Menurutnya , kesalahpahaman ini perlu diselesaikan agar tidak menjadi masalah yang berkelanjutan.
“Memang sekolah memiliki koperasi yang mendukung kebutuhan sekolah,namun jangan sampai ada pemaksaan untuk membeli di sana,” tuturnya.
Mulyono mempersilahkan bagi Mereka yang ingin membeli di koperasi, tetapi tidak masalah apabila ada yang tidak berkenan.ADV