Beritahariankaltim.com, – Rantau Pulung – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan, tugas pemerintah merupakan untuk memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat, yang mana tugas tersebut adalah kewajiban untuk pemerintah.
“Dalam laporan Camat Rantau Pulung, pelayanan dasar sudah dapat di nikmati oleh beberapa desa, namun ada beberapa desa yang sampai saat ini belum bisa menikmati air bersih serta listrik 24 jam. Tugas pemerintah untuk memenuhi ini merupakan suatu kewajiban dan penyampaian ini akan terus di paparkan saat Musrenbang,” tegas Ardiansyah saat berada di BPU Kantor Camat Rantau Pulung dalam kegiatan Musrenbang tingkat kecamatan di Rantau Pulung dan Bengalon, Selasa (8/3/2022).
” Dokumen rencana awal di tahun sebelumnya jangan sampai hilang, karena dari perencanaan tersebut bisa di gabungkan dengan perencanaan yang akan dilakukan saat ini. Dan apabila anggaran tidak mencukupi bisa dialihkan melalui perusahaan (CSR) ” sebutnya.
Ardiansyah pun meminta agar Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kutim untuk mengarsipkan dokumen-dokumen dari masing-masing kecamatan supaya tidak tersisihkan ataupun hilang. Agar saat dilakukannya kembali Musrenbang bisa mengevaluasi program yang sudah terlaksana maupun belum terlaksana.
Lebih lanjut Bupati Kutai Timur ini mengingatkan kepada seluruh kecamatan maupun desa untuk menyelaraskan rencana pembangunan kecamatan/desa agar sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur serta tetap mengacu pada SIPD dan tetap berkoordinasi dengan Bappeda juga tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
“Jangan sampai ada rencana pembangunan yang menyimpang dari aturan. Pastikan kepastian hukum tanah/lahan yang akan dibangun. Kita membangun fasilitas harus jelas legalitas hukumnya,” tegasnya.