Beritahariankaltim.com, Sangatta – surat edaran terbaru di keluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Keputusan itu merupakan hasil dari penyesuaian pasca evaluasi Satgas Covid-19, yang menyatakan beberapa kecamatan masuk zona merah.
Plt Kadisdik Kutim Hj. Irma Yuwinda pada Senin (14/02/2022). Dirinya menyebut jika PTMT untuk sekolah di Kecamatan Sangatta Utara dan Bengalon dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online. Dimulai dari tanggal 14 hingga 19 Februari 2022 atau menunggu hasil evaluasi lanjutan
Sekolah di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Bengalon yang awalnya PTM Terbatas 50 persen, dirubah ke PJJ atau online. Online disini untuk kelas 1 sampai 5 di SD, kemudian kelas 7 dan 8 di jenjang SMP,” ujar irma.
juga berlaku untuk sekolah jenjang SMA sederajat. Meskipun beda kewenangan, Disdik Kutim telah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Wilayah II, dan disetujui untuk kelas 10 dan 11 melaksanakan PJJ
PJJ dikecualikan untuk kelas akhir, yakni kelas 6 untuk jenjang SD, kelas 9 untuk jenjang SMP dan kelas 12 untuk jenjang SMA sederajat. Nanti ada catatan-catatan untuk kelas yang melaksanakan PTM Terbatas,” imbuhnya.
sekolah lain di 16 Kecamatan Kabupaten Kutai Timur tetap mengacu pada surat edaran terdahulu, dengan penerapan PTM Terbatas 50 persen. Tapi dengan tambahan sesuai diskresi SKB 4 menteri, dimana harus melakukan beberapa catatan penguatan.
dari pengetatan Protokol Kesehatan, konsisten dalam pelaksanaan dan pencatatan daftar periksa selama pelaksanaan PTM Terbatas. Hingga menyediakan masker cadangan 50 persen dari jumlah masyarakat di sekolah.
bila ada yang terkonfirmasi (Covid-19), baik guru, tenaga kependidikan maupun siswa. Maka harus segera melakukan 3T (Testing, Tracing and Treatment) di ronbel tersebut. Jika banyak yang terkonfirmasi, maka semua di online kan kembali selama 14 hari,” tutupnya.