
Kutai Timur –Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyoroti ketidaksesuaian antara data perkebunan rakyat yang tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, terdapat selisih yang sangat besar antara luasan perkebunan yang terdata secara resmi melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan luasan yang tercantum dalam dokumen tata ruang daerah.
Faizal mengungkapkan bahwa dirinya memahami alasan teknis mengapa ruang perkebunan rakyat dalam RTRW hanya tercatat sekitar 242 hektar. Namun, ia menilai tidak masuk akal jika angka tersebut tetap dipertahankan, sementara STDB yang telah diterbitkan pemerintah mencapai lebih dari 13.000 hektar. Hal ini disampaikannya berdasarkan penjelasan yang diterima dari instansi terkait.
“Kami tanya ke dinas, kok luasnya hanya 242 hektar? Padahal STDB yang terbit lebih dari 13 ribu hektar. Ini kan sudah ada dan sudah legal,” ungkap Faizal kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa STDB merupakan bukti sah bahwa lahan yang digunakan masyarakat tidak berada dalam kawasan hutan dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika STDB sudah diterbitkan, berarti lahan tersebut diakui keberadaannya dan dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang.
“Kalau STDB sudah keluar, berarti sudah clear. Tidak ada pelanggaran kawasan hutan. Maka ruang RTRW harus menyesuaikan,” tegasnya.
Faizal menilai perbedaan data ini sangat berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi masyarakat. Bila luasan perkebunan dalam RTRW tidak direvisi, aktivitas berkebun yang dilakukan secara legal oleh warga justru bisa dianggap melanggar tata ruang, sehingga dapat berujung pada tindakan hukum yang merugikan.
“Yang kasihan masyarakat. Mereka berkebun di lahan legal, tapi karena salah ruang, bisa kena tindakan hukum. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan bahwa akar persoalan terletak pada belum lengkapnya data titik koordinat STDB yang dimiliki dinas terkait. Ketidaksinkronan ini membuat revisi RTRW tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Faizal mendesak agar dinas segera merapikan dan melengkapi seluruh data koordinat STDB, sehingga revisi RTRW bisa dilakukan dengan akurat dan sesuai kondisi nyata di lapangan.
“Ini demi kepastian hukum masyarakat. Kita ingin RTRW yang adil dan berbasis data,” tutupnya. (TS/ADV)
![]()






