
Kutai Timur — Terlambatnya penerbitan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) sempat membuat sejumlah kegiatan fisik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tertunda.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menegaskan bahwa kondisi ini bukan akibat kelalaian pemerintah daerah semata, melainkan efek dari proses evaluasi yang memakan waktu cukup lama di tingkat provinsi.
“Hasil evaluasi baru turun hari ini, makanya kita baru bisa bahas dan tindak lanjuti,” ucap Ardiansyah saat diwawancarai.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan serupa juga terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sehingga Kutim bukan satu-satunya yang terdampak. Namun demikian, ia menilai bahwa percepatan sangat diperlukan agar pekerjaan fisik tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Kami sampaikan tadi, jangan seperti ini lagi. Kita maunya cepat, biar pekerjaan di lapangan tidak menumpuk di akhir tahun,” ujarnya.
Menurutnya, penundaan di awal tahun berdampak domino pada seluruh sektor pembangunan, terutama pengerjaan proyek fisik dan penyelenggaraan pelayanan publik yang bergantung pada kejelasan anggaran.
“Kalau DPA terlambat, otomatis pekerjaan fisik juga terlambat. Makanya kita kejar,” tuturnya.
Komisi C juga menyoroti pentingnya disiplin administrasi antarinstansi agar alur kerja tetap selaras antara Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD), DPRD, dan dinas teknis. Koordinasi yang lemah dapat memperpanjang proses dan merugikan masyarakat.
“Bukan salah satu pihak saja, tapi koordinasi harus lebih solid,” jelasnya.
Dirinya turut memberikan pernyataan tegas sebagai penutup.
“Kami tidak mau masyarakat menunggu hasil pembangunan hanya karena urusan kertas. Tahun depan, prosesnya harus lebih rapi,” pungkasnya. (TS/ADV)
![]()






