
Kutai Timur – Gelombang penyesuaian fiskal yang terjadi di berbagai daerah diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak besar bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Berbagai langkah efisiensi terus dirumuskan agar pengeluaran yang tidak mendesak dapat ditekan, sehingga struktur keuangan daerah tetap stabil meskipun terjadi penurunan pendapatan.
Turunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 membuat sektor belanja pegawai menjadi salah satu pos yang harus diatur ulang. Penataan ini diperlukan untuk memastikan beban fiskal daerah tetap seimbang dan tidak membebani kemampuan keuangan jangka panjang.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa porsi belanja pegawai yang cukup besar menjadikan penyesuaian tunjangan pegawai negeri sipil sebagai langkah yang secara logis perlu dipertimbangkan di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah.
“Melihat porsi belanja pegawai yang cukup besar, dengan kondisi APBD yang menurun, dipastikan akan ada penyesuaian pada tunjangan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan bahwa besaran tunjangan sangat bergantung pada kekuatan APBD. Ketika kondisi keuangan meningkat, besarannya dapat dinaikkan. Namun, jika pendapatan menurun, maka tunjangan otomatis harus disesuaikan agar fiskal daerah tetap terkendali.
“Jika keuangan membaik, izin bisa naik, namun jika turun, izin otomatis ikut menurun,” jelas Jimmi.
Menurutnya, penyesuaian ini tidak dapat dipandang sebagai pemangkasan sepihak, tetapi merupakan strategi menjaga kestabilan fiskal di tengah penurunan penerimaan daerah. Pemerintah, tegasnya, tetap berhati-hati dalam melakukan rasionalisasi anggaran agar hak pegawai tidak hilang dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Pemangkasan maupun pengaturan ulang belanja dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan urgensi setiap pengeluaran. Ia berharap langkah ini dapat membuat Kutai Timur tetap berada dalam kondisi keuangan yang sehat tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
Politisi PKS tersebut juga memastikan bahwa DPRD Kutim akan mengawal perubahan kebijakan ini agar tidak berdampak negatif pada kinerja aparatur maupun pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.(SH/ADV)
![]()






