Jimmi: Proyek Multiyears Bukan Soal Nilai, Tapi Regulasi

Kutai Timur – Isu mengenai proyek multiyears kembali menjadi perhatian publik di tengah menurunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur tahun 2026. Banyak pihak menilai proyek tahun jamak hanya berdasarkan besar kecilnya anggaran, padahal konsep multiyears sesungguhnya lebih berfokus pada mekanisme serta kesepakatan regulatif yang mengatur pelaksanaannya dalam kurun waktu lebih dari satu tahun anggaran.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa proyek multiyears bukan persoalan nominal atau besaran dana semata. Ia menekankan bahwa skema tahun jamak merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPRD dalam memastikan keberlanjutan proyek jangka panjang agar tidak terhambat oleh perubahan anggaran tahunan.

“Terkait proyek multiyears, perlu dipahami bahwa multiyears bukan angka melainkan regulasi atau kesepakatan dalam bentuk proyek tahun jamak,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa besaran anggaran dalam proyek multiyears dapat menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, terutama saat APBD mengalami penurunan. Penyesuaian nilai tidak berarti mekanisme pelaksanaan berubah, karena landasan hukumnya tetap sama.

“Nilainya bisa berubah tergantung kemampuan APBD, tapi mekanisme multiyears tetap ada,” tegas Jimmi.

Menurutnya, sistem multiyears justru memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan tanpa harus menghentikan proyek strategis akibat keterbatasan anggaran tahunan. Dengan skema ini, pembangunan bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan, namun tetap terikat komitmen untuk diselesaikan.

Jimmi memastikan bahwa DPRD Kutim akan terus mengawal setiap tahapan proyek multiyears agar berjalan transparan, efisien, dan sesuai ketentuan regulasi. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat agar pelaksanaan proyek tidak melenceng dari rencana, serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat meski kondisi anggaran sedang menurun.

Ia berharap pemahaman masyarakat terkait konsep multiyears semakin tepat, sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman bahwa skema tersebut semata-mata dikaitkan dengan besaran nilai proyek, melainkan sebagai instrumen regulatif untuk menjamin kesinambungan pembangunan.(SH/ADV)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *