Kutai Timur — Persoalan ketidakhadiran Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutai Timur (Kutim) dalam sejumlah pembahasan APBD Perubahan 2026 menjadi perhatian dalam proses evaluasi pemerintah daerah.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyatakan evaluasi tetap diperlukan, namun setiap langkah terkait jabatan tersebut harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Evaluasi terhadap Ketua TAPD tetap perlu dilakukan sesuai prosedur,” kata Ardiansyah di Kutim, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah pembahasan perubahan APBD mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sebelumnya, ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) sekaligus Ketua TAPD, Rizaldi Hadi, dalam pembahasan anggaran dipertanyakan sejumlah fraksi DPRD. DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut.
Ardiansyah mengatakan dirinya memahami dinamika yang berkembang selama proses pembahasan anggaran. Namun, ia menyebut kondisi Ketua TAPD juga perlu dilihat dari aktivitas kedinasan yang sedang dijalankan.
“Setahu saya, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, beliau juga menjalankan tugas wawancara manajemen talenta,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, posisi Ketua TAPD memiliki tanggung jawab yang cukup banyak dalam proses pemerintahan. Karena itu, berbagai kegiatan yang dijalankan pejabat tersebut tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika pemerintah melakukan evaluasi.
Ia menjelaskan komunikasi antara anggota TAPD tetap berjalan dalam menjalankan tugas-tugas terkait penganggaran. Sementara itu, Bupati mengatakan dirinya lebih banyak menerima laporan dari jajaran terkait untuk kemudian memberikan arahan maupun nasihat.
“Sebagai Bupati, saya menerima laporan dari tim dan memberikan arahan sesuai kebutuhan,” katanya.
Di sisi lain, persoalan kehadiran Ketua TAPD sebelumnya disebut berkaitan dengan kebutuhan koordinasi dalam pembahasan APBD Perubahan. Sejumlah anggota DPRD menilai beberapa keputusan membutuhkan konfirmasi dari Ketua TAPD sehingga proses pembahasan sempat mengalami hambatan.
Ardiansyah menegaskan evaluasi menjadi bagian dari proses pembenahan, tetapi keputusan terkait jabatan harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai. Ia berharap dinamika yang muncul tidak mengganggu penyelesaian agenda pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.
“Yang terpenting, seluruh proses pemerintahan tetap berjalan sesuai mekanisme,” tuturnya. (YS/ADV)
