
Kutai Timur – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menegaskan perlunya penyesuaian data perkebunan rakyat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar sesuai dengan realitas di lapangan dan data resmi yang telah diterbitkan pemerintah. Menurutnya, terdapat ketimpangan mencolok antara luasan perkebunan yang tercatat dalam RTRW dan jumlah lahan yang sudah mengantongi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Faizal mengungkapkan bahwa lebih dari 13.000 hektar lahan milik masyarakat telah memiliki STDB. Namun, dalam dokumen RTRW hanya tercatat sekitar 242 hektar sebagai ruang untuk perkebunan rakyat. Perbedaan data yang sangat besar ini dinilai tidak masuk akal dan harus segera dikoreksi.
“Ini harus diperbaiki. Masa STDB 13 ribu hektare, tetapi ruang perkebunan rakyat hanya 242 hektare? Itu tidak logis,” ujar Faizal kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa STDB merupakan bukti legalitas lahan yang memastikan lokasi tersebut bukan kawasan hutan dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak seharusnya masyarakat yang sudah mengantongi STDB justru terancam terjerat masalah hukum akibat ketidaksesuaian dokumen tata ruang.
“Jangan sampai masyarakat terkena masalah hukum hanya karena kesalahan administratif dalam RTRW,” tegasnya.
Faizal meminta dinas teknis segera melengkapi titik koordinat seluruh STDB agar revisi RTRW dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat dan terverifikasi. Tanpa data koordinat yang lengkap, penyesuaian tata ruang tidak dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Data teknisnya harus lengkap. Titik koordinat itu penting agar ruang bisa diubah,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum ribuan petani yang menggantungkan mata pencaharian pada lahan tersebut. Pemerintah daerah diminta memberi perhatian khusus agar hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi dan tidak menjadi korban ketidaktepatan regulasi.
“Kita ingin RTRW yang berbasis data, melindungi masyarakat, dan bisa dijalankan,” tutupnya.(TS/ADV)
![]()






