
Kutai Timur – Langit fiskal Kutai Timur tampak menggelap setelah Pemerintah Pusat resmi memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 50 persen.
Keputusan yang telah disepakati antara Dirjen Keuangan, DPR RI, dan Menteri Keuangan itu membuat ruang gerak keuangan daerah semakin sempit, sehingga diperlukan strategi baru untuk menjaga keseimbangan anggaran dan kesinambungan pembangunan.
Bagi sebuah wilayah atau daerah yang telah berdiri dan bergerak sejak ratusan tahun, sudah bisa terasa bagaimana sempitnya ruang gerak akibat pemangkasan tersebut. Lalu bagaimana nasib daerah berkembang?
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengatakan bahwa situasi ini akan memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan di berbagai sektor.
“Mungkin akan ada penyesuaian situasi saat Pemerintah Pusat memangkas DBH untuk Kutai Timur sebanyak 50 persen,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki banyak pilihan selain memperkuat sektor pendapatan daerah.
“Dengan kebijakan ini, yang sudah disepakati antara Dirjen Keuangan, DPR RI, dan Menteri Keuangan, daerah tidak bisa berbuat banyak,” ungkap Jimmi.
Menurutnya, langkah paling realistis saat ini adalah menggali potensi baru untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui inovasi pajak dan retribusi daerah, kerja sama aset, maupun kemitraan strategis dengan dunia usaha.
“Yang terpenting sekarang adalah mencari potensi pendapatan lain yang dapat menambah PAD,” tambahnya.
Jimmi juga mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat beradaptasi terhadap kondisi fiskal baru dengan mengefisienkan program, tanpa mengorbankan pelayanan publik.
DPRD berkomitmen terus mengawal agar penyesuaian kebijakan ini tidak menurunkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (SH/ADV)
![]()






