Perusahaan Wajib Utamakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Kutai Timur – Komisi III DPRD Kutai Timur menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang menjadi pelaksana proyek pembangunan di daerah wajib menempatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai prioritas utama. Komisi menilai bahwa keuntungan perusahaan tidak dapat mengalahkan kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Kutim, Ardiansyah, menyampaikan bahwa perusahaan harus mampu menyeimbangkan capaian kinerja proyek dengan penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Menurutnya, pembangunan fisik tidak akan memberikan manfaat maksimal jika perusahaan mengabaikan aspek sosial serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Komisi mengingatkan agar perusahaan pelaksana tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL),” ujar Ardiansyah, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus memperkuat mekanisme pengawasan terkait kualitas pekerjaan di lapangan. Setiap perusahaan, lanjutnya, akan dievaluasi secara objektif berdasarkan hasil penilaian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari proyek-proyek sebelumnya. Rekam jejak tersebut akan menjadi parameter utama untuk menentukan apakah perusahaan tersebut layak dipercaya kembali mengerjakan proyek baru.

“Dalam evaluasi kinerja perusahaan, penilaian PPTK dari pekerjaan sebelumnya menjadi dasar untuk memberikan pekerjaan selanjutnya,” jelasnya.

Ardiansyah menegaskan bahwa upaya ini menjadi langkah efektif untuk menyaring perusahaan-perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen terhadap kualitas. Sikap kerja yang asal-asalan, menurutnya, akan mudah terlihat melalui kunjungan lapangan dan berbagai laporan evaluasi teknis.

“Perusahaan yang bekerja asal-asalan akan terlihat dari hasil kunjungan lapangan dan evaluasi,” tambahnya.

Komisi III DPRD Kutim juga memastikan akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh proyek yang bersumber dari APBD untuk menjamin akuntabilitas dan kualitas hasil pembangunan. Ia berharap penerapan prinsip TJSL dapat mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sekaligus menjaga ekosistem di tengah pesatnya pembangunan daerah.(SH/ADV)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *