Faizal Tegaskan Bahwa Silpa RS Kudungga Dan Sangkulirang Masih Menjadi Urusan Dinkes

DPRD Kutim, Faizal Rachman.
DPRD Kutim, Faizal Rachman.

Sangatta – Dalam setiap kegiatan pemerintahan mengelola dan memastikan penyerapan anggaran belanja dapat dilakukan dengan maksimal dan tepat sasaran bagi masyarakat merupakan tantangan yang tidak mudah untuk dilakukan pihak pemerintah.

Faizal Rahman, Anggota Komisi B DPRD Kutim menyampaikan dalam sebuah sesi wawancara bahwa pada pelaksanaan terealisasi anggaran tahun 2023 diketahui masih menyisakan Silpa senilai 1,7 triliun yang mana nilai tersebut merupakan nilai yang sangat besar.

Faizal menyampaikan bahwa pihak DPRD Kutim telah memanggil Dinas Kesehatan dan Dinas PU dalam rangka meminta penjelasan lebih rinci lantaran kedua dinas tersebut diketahui adalah salah satu penyumbang Silpa terbesar tahun 2023 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam undangan rapat Pansus yang digelar oleh pihaknya Faizal mengatakan bahwa pihak Dinas Kesehatan telah menyampaikan penjelasan terkait Silpa yang berasal dari dinasnya. Kendati demikian Faizal akan menyurati terkait Silva yang berasal dari rumah sakit Sangkulirang dan Rumah Sakit Kudungga.

“Sudah clear untuk dinasnya, tapi saya menyurat karena di situ ada yang pembukuannya kan satu walaupun rumah sakit Sangkulirang (dan) Kudungga itu dalam akuntansinya tadi disebutkan oleh BPKD, karena urusannya adalah urusan kesehatan jadi Dinas kesehatan, Rumah Sakit Kudungga semua masuk di dalam akuntansinya urusan (dinas) kesehatan,” terangnya.

Faizal menjelaskan bahwa akuntansi Rumah Sakit Sangkulirang dan Rumah Sakit Kudungga masih menjadi urusan Dinas Kesehatan dalam cakupan global yang anggarannya mencapai 477 miliar dan hal tersebut membuat sanksi yang telah disebutkan dalam pasal 442.

“Makanya begitu di disebutkan tadi ada sanksi pasal 442 kaget dinas, karena ternyata alokasi anggarannya itu kan Dinas kesehatan 477 (miliar), Rumah Sakit Sangkulirang ada juga. Nah mereka kan punya PA masing-masing. Tapi dalam akuntansi pemerintahnya itu kan di Globalkan menjadi urusan (dinas) kesehatan,” tuturnya.

Faizal menuturkan bahwa pihak Dinkes nampak terkejut ketika disampaikan terkait sanksi pasal 442 lantaran merasa bahwa pihak Dinas Kesehatan tak terbebani tanggung jawab Silpa dari pihak rumah sakit Sangkulirang dan Rumah Sakit Kudungga yang diketahui belum beroperasi.

“Jadi dia nggak tahu kalau Silpa yang tadi ditanya, kalau Silpa ini kenapa? (Dia jawab) Enggak pak kalau ditempat kami Silpanya Dinas Kesehatan hanya sekian. Ya kan, gitu,” ujarnya.

“Makanya tadi kita surati saja kesini. Silpa-silpanya yang disampaikan tadi. Sisanya akan kami tanya sama rumah sakit tadi,” sambungnya. ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *