Sangatta – Persyaratan utama bagi kontraktor yang ingin ambil bagian dalam proyek pembangunan di Kutai Timur (Kutim) salah satunya adalah memiliki batching plant. Akan tetapi, meskipun pemerintah sudah mengakomodir kontraktor yang tidak mempunyai fasilitas tersebut, realisasi proyek masih belum mencapai tingkat maksimal yang diharapkan.
Yusuf T Silambi, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyoroti bahwasanya kendala ini sudah memperlambat laju pengerjaan proyek Multi Year Contract (MYC). “Ini kan batching plant kontraktor itu salah satu persyaratan bisa ikut ambil dan kerjakan proyek MYC, karena ini teknik ya sudah pasti,” ucap Yusuf.
Walaupun ada kebijakan yang mengizinkan kontraktor tanpa memakai batching plant guna tetap berpartisipasi dalam proyek, akantetapi hasilnya belum memuaskan. “Tetapi ada pemerintah mengakomodir, yang kontraktor yang tidak punya batching plant tetap berjalan, tetapi itu tadi realisasi nya juga tidak maksimal apa yang kita harapkan, ada yang terkendala dan ada yang bahkan belum berjalan sampai sekarang,” lanjutnya.
Kendala ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan yang ada serta upaya untuk menemukan solusi yang lebih efektif guna meningkatkan laju pengerjaan proyek. Koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan kontraktor, serta pemenuhan persyaratan teknis yang diperlukan menjadi kunci dalam menangani masalah ini.
Dengan demikian, peningkatan kualitas kerjasama antara pihak terkait diharapkan dapat mempercepat progres pembangunan di Kutai Timur, sehingga dapat segera memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat setempat. ADV