Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengungkapkan bahwa sosialisasi dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak belum berjalan optimal di Kabupaten Kutai Timur. Ia menekankan perlunya peningkatan anggaran untuk memastikan bahwa peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kita sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selain itu, kita juga memiliki peraturan tentang perlindungan perempuan. Jadi, secara aturan, kita sudah sangat lengkap,” ucap Yan.
Menurutnya, masalah utama terletak pada minimnya sosialisasi dan dana yang tersedia untuk pelaksanaan Perda tersebut.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah bagaimana kita bisa mensosialisasikan Perda ini dengan lebih baik dan mendorong anggaran untuk pelaksanaan sosialisasi Perda, agar aturan ini bisa benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Yan juga menyoroti bahwa selama ini anggaran yang dialokasikan untuk dinas-dinas terkait perlindungan anak dan perempuan masih tergolong kecil.
“Kalau sebelumnya, anggaran kita di dinas-dinas yang bersangkutan memang kecil. Ke depan, kita berharap pemerintah dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar sehingga upaya pelaksanaan Perda ini bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi dan mensosialisasikan Perda tersebut.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, pendidik, dan keluarga, harus berperan aktif dalam menyebarkan informasi tentang perlindungan anak dan perempuan,” kata Yan.
Yan berharap dengan adanya peningkatan anggaran dan partisipasi masyarakat, pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2016 bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi anak-anak dan perempuan di Kutai Timur,” jelasnya.
Ini menjadi panggilan bagi semua pihak untuk lebih serius dan komitmen dalam menjalankan peraturan yang telah ada demi melindungi anak-anak dan perempuan di Kabupaten Kutai Timur. ADV