Sangatta – Arfan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyoroti ketidakjelasan kategori hutan yang menjadi lokasi sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Warga, PT Santan Borneo Abadi (SBA), dan PT Indexim Coalindo. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin, 10 Juni 2024, Arfan menyatakan bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai klasifikasi hutan tempat ketiga pihak tersebut beroperasi.
“Hutan tempat mereka beroperasi itu termasuk kategori hutan apa? Disampaikan oleh kelompok tani bahwa mereka berkebun dan bercocok tanam di sana bersama pihak SBA, sehingga ada kontrak yang disepakati dan mereka sudah mendapatkan hasil. Tiba-tiba, pihak SBA mengalihkan ke pihak Indexim. Mungkin tanah ini masuk ke izin tambang mereka, dan sekitar 70 hektar sudah digarap,” ungkap Arfan.
Ia menekankan bahwa sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai kategori hutan tersebut, yang mempengaruhi izin dan operasional tambang di kawasan tersebut. “Kami masih belum tahu apakah kawasan hutan ini termasuk hutan dalam kategori seperti apa,” ucap Arfan.
Arfan menekankan perlunya penelitian lebih lanjut untuk menentukan kategori hutan dan memastikan legalitas operasi kedua perusahaan tersebut. “Sengketa ini tidak hanya soal lahan, tapi juga soal legalitas dan perizinan yang harus jelas. Kami perlu tahu pasti kategori hutan ini untuk memastikan bahwa semua operasional dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap bahwa dengan penjelasan yang jelas tentang status hutan, penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. “Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak diabaikan. Kejelasan kategori hutan ini adalah langkah penting untuk mencapai solusi yang adil,” kata Arfan.
DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada data dan peraturan yang valid. Arfan menekankan pentingnya kerjasama antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa ini secara menyeluruh. ADV