DPRD Kutim Turun Tangan, Sengketa Lahan di Kutim Menuju Titik Terang

DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.
DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

Sangatta – Sengketa lahan antara PT Santan Borneo Abadi (SBA), PT Indexim Coalindo, dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Warga terus memicu perhatian publik dan pemerintah daerah. Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menguraikan kronologi dan situasi terkini dari konflik ini.

Pada tahun 2005, lahan seluas sekitar 2000 hektar awalnya dikelola oleh kelompok tani. Namun, kemudian PT SBA mengajukan izin untuk mengubah penggunaan lahan tersebut menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Ternyata izin yang diajukan dan keluar oleh SBA untuk HTI ini mencakup wilayah kelompok tani padi,” ucap Agusriansyah Ridwan.

Menyadari tumpang tindih ini, dilakukanlah kemitraan antara PT SBA dan kelompok tani untuk bagi hasil. Kerja sama ini awalnya berjalan lancar, dengan bagi hasil yang diterima oleh kelompok tani. Namun, masalah muncul ketika sekitar 270 hektar lahan tersebut, termasuk 70 hektar yang telah ditambang, masuk dalam wilayah yang akan ditambang oleh PT Indexim.

“Semacam proses ganti rugi lahan itu diselesaikan melalui pihak SBA, tetapi masyarakat merasa ditinggal,” ungkap Agusriansyah. Akibatnya, masyarakat KTH Bina Warga merasa hak-hak mereka terabaikan, sehingga mereka mengajukan keluhan ke DPRD.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang belum lama ini diadakan, DPRD berusaha mencari solusi untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil.

“Kita memberikan solusi untuk bisa diselesaikan dan apakah nanti itu bayarannya kalau dianggap sesuai dengan perhitungan di SBA itu dioper ke kelompok tani atau ada hitungan lain untuk diberikan ke kelompok tani ini,” ungkap Agusriansyah.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa. DPRD Kutai Timur akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi.

“Pertemuan selanjutnya akan fokus pada bagaimana proses ganti rugi yang adil bisa dilakukan, baik melalui SBA maupun Indexim,” kata Agusriansyah.

Dengan adanya dukungan dari DPRD, masyarakat KTH Bina Warga berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga mereka bisa melanjutkan aktivitas bertani tanpa gangguan. “Kami ingin semua pihak bisa duduk bersama dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua, terutama masyarakat yang terdampak,” tutup Agusriansyah Ridwan.

Sengketa lahan ini menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat lokal, serta peran pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian konflik. DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan bahwa keadilan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas. ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!