Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar agenda rapat paripurna ke-30 DPRD Kutim dalam rangka menggagas rancangan peraturan daerah dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Faizal Rachman selaku ketua panitia khusus (Pansus) pelaksanaan rapat paripurna tersebut membacakan laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan di hadapan seluruh hadirin peserta sidang dan juga Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.
Faizal yang juga sebagai Anggota Komisi B DPRD Kutim menerangkan bahwa, “Laporan keuangan yang dimaksud, meliputi laporan realisasi anggaran laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan intisari laporan BUMD sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.”
Dalam pembacaan laporan tersebut Ia juga menuturkan bahwa dalam pelaksanaan penyerapan anggaran tahun 2023 masih menyisakan anggaran tak terserap senilai lebih dari 1,77 triliun rupiah.
Lebih lanjut, setelah memaparkan rincian terkait penerimaan dan pelaksanaan realisasi anggaran tahun 2023 Ia juga menyampaikan kesimpulan dan saran berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023.
“Pertama, sehubungan dengan tingginya angka Silpa, maka dapat disampaikan beberapa saran sebagai berikut. Dari sisi perencanaan APBD dapat dilakukan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dengan koordinasi dari DPRD Provinsi,” bebernya.
Faizal juga mengatakan agar pihak terkait dapat menghindari penambahan alokasi TKDB yang bersifat spesifik ditengah perjalanan tahun anggaran berjalan guna mencegah timbulnya kembali nilai Silpa yang signifikan.
“Yang ketiga mempertimbangkan perubahan kritaria penilaian kinerja APBD saat ini berdasarkan pada capaian realisasi PAD yang lebih tinggi dari target selisih antara target dan realisasi PAD,” pungkasnya. ADV