Hepnie Tekankan Bahwa Silpa Dari Proyek MYC Adalah Silpa APBD, Bukan Silpa MY

DPRD Kutim, David Rante.
DPRD Kutim, David Rante.

Sangatta – Ketua Komisi B DPRD Kutim Hepnie Armansyah mengomentari tentang proyek Multiyears Contract yang saat ini diketahui terhenti karena satu dan lain hal. Diketahui bahwa hal tersebut mengakibatkan Dinas PU menjadi salah satu penyumbang Silpa terbesar pada tahun anggaran 2023.

“Ya, tadi yang jelas, dijelaskan semua terkait dengan MYC, tadi konteksnya memang LPJ, cuma kan di 2023 kan LPJ juga di dinas PU juga ada yang paling besar MY, kalau gak salah sekitar 423 miliar Silpa-nya,” ujarnya.

Hepnie bahkan memastikan bahwa dua proyek MYC, yaitu pembangunan masjid dan pasar tidak akan bisa terlaksana. “Jadi kami bisa pastikan dari hasil komunikasi kami tadi masjid dan pasar itu tidak akan bisa terlaksana,” terangnya.

Di sisi lain Ia juga menyampaikan bahwa untuk program-program pembangunan yang lain hingga saat ini menunjukkan progres dalam persentase yang berbeda-beda. “Terus yang lain semuanya progres
ya kisaran ya beda-beda sih ada yang 50% tapi saya belum lihat yang 2023 kan yang belum selesai kan 2024 kan,” tandasnya.

Dalam alasan terkait persoalan proyek multiyears, Hepnie kan kan bahwa Silpa yang tercatat adalah Silpa APBD bukan Silpa MY. Untuk itu pihaknya menekankan kembali bahwa jangan sampai ada over progress dalam pembangunan proyek MY.

“Itu kan Silpa APBD bukan Silpa MY. Yang kami ingatkan itu tadi, jangan over progress lah intinya. Artinya kalau memang secara dari kontek MY tidak diselesaikan kita anggarkan saja tahun tunggal. Itu yang di tahun berikutnya,” tandasnya.

Hepnie menegaskan bahwa persoalan tersebut bukanlah tentang multiyears atau tahun tunggal namun lebih kepada bagaimana pekerjaan tersebut dapat terselesaikan sesuai yang telah direncanakan.

Pihaknya menambahkan bahwa apabila proyek pengerjaan multiers tidak mencapai 100% maka pada tahun 2025 nanti harus ada komitmen untuk melanjutkan pekerjaan tersebut walaupun harus dengan kontraktor yang berbeda.

“Intinya kan bukan masalah MY atau tahun tunggal. Intinya itu pekerjaan itu selesai, artinya kalau ternyata MY-nya kita, ah, cuman bisa progres 60%, ya nanti kita anggarkan di 2025 harus kita komitmen untuk lanjutkan,” pungkasnya.

“Tidak mesti berupa MY kan. Kan apa bedanya dengan tahun tunggal? Toh, tetap juga dibangun. Progresnya juga sama. Cuman kan kontraktornya aja mungkin berbeda karena harus tender lagi kan mungkin itu aja,” lanjutnya. ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *