Joni Ajak Buruh Awasi Penerapan Perbup Ketenagakerjaan, KTP Lokal untuk Pekerja Luar

Ketua DPRD Kutim, Joni.
Ketua DPRD Kutim, Joni.

Sangatta – Pada rangkaian peringatan May Day, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, mengajak para buruh untuk bersama-sama mengawasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tentang Ketenagakerjaan.

Perbup ini mengatur tentang keharusan perusahaan mengurus KTP Kutai Timur untuk tenaga kerja dari luar yang bekerja lebih dari satu tahun di daerah tersebut.

“Perda ini mewajibkan tenaga kerja dari luar yang bekerja di Kutai Timur selama setahun untuk memiliki KTP Kutai Timur. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengintegrasikan tenaga kerja tersebut ke dalam komunitas lokal,” jelas Joni.

Joni menekankan pentingnya peran serta buruh dalam mengawasi perusahaan agar aturan ini dijalankan dengan benar. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi peraturan ini dan para buruh dapat membantu pemerintah dengan mengawasi implementasinya.

Menurut Joni, aturan ini bukan hanya untuk integrasi pekerja, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Jika peraturan ini dijalankan dengan benar, maka akan ada peningkatan pendapatan dari sisi administrasi dan juga peningkatan jumlah penduduk yang secara resmi tercatat sebagai warga Kutai Timur,” ungkap Joni.

Joni berharap peran aktif buruh dalam pengawasan ini akan meningkatkan kepatuhan perusahaan karena terdapat sanksi yang jelas untuk perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.

“Saya berharap teman-teman buruh menjadi bagian dari pengawasan ini, membantu kita memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan yang sudah jelas ini,” pungkasnya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah Kutai Timur dalam meningkatkan keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja lokal melalui regulasi yang efektif dan partisipatif. ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *