Sangatta – Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapati beberapa permasalahan hukum yang perlu diselesaikan.
Meskipun pemerintah Kutim berusaha memprioritaskan pembangunan infrastruktur dengan sebagian besar APBD, hambatan hukum seringkali menghambat proses ini.
Salah satu masalah hukum yang dihadapi adalah terkait dengan permasalahan pembebasan lahan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim Muhammad Muhir melalui Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Timur Jimmi menyebut, “Proses pembebasan lahan sering kali melibatkan perbedaan harga antara pemerintah dan pemilik lahan. Ini dapat memperlambat proyek-proyek infrastruktur.”
Kendala hukum lainnya adalah peraturan penggunaan jalan. Beberapa perusahaan industri menggunakan jalan negara untuk lalu lintas berat, yang seringkali merusak jalan.
Di sisi lain, Bupati Kutim Adriansyah Sulaiman menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi peraturan yang melarang lalu lintas berat di jalan negara.
“Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan negara akibat penggunaan kendaraan berat,” ujar Bupati melalui Jimmi.
Selain itu, masalah hukum muncul terkait dengan pemeliharaan jalan. Untuk pemeliharaan yang efektif, kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat diperlukan.
Meskipun masih ada permasalahan hukum yang dihadapi, pemerintah Kutim berkomitmen untuk menyelesaikannya.
Dengan peningkatan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk perusahaan dan masyarakat, serta upaya untuk mempertimbangkan alternatif material dan teknologi yang lebih efisien, permasalahan hukum terkait infrastruktur Kutim diharapkan dapat diatasi.
Dalam upaya menjaga kejelasan hukum, pemerintah Kutim berencana untuk mendapatkan bantuan hukum dari pihak yang berwenang.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Kutim dapat direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.ADV