Sangatta – Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sejumlah kendala muncul dalam hal kepemilikan sertifikat jalan dan sertifikat tanah.
Masalah ini berkaitan dengan infrastruktur dan hak atas tanah yang mempengaruhi sejumlah proyek pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim Muhammad Munir melalui Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Timur Jimmi menjelaskan “Kendala terbesar yang kami hadapi adalah terkait pembebasan lahan. Proses pembebasan lahan sering menghadapi kesulitan dalam negosiasi harga dengan pemilik lahan. Ini bisa menghambat proyek-proyek pembangunan dan pengembangan jalan.”
Sementara itu, permasalahan sertifikat tanah juga muncul dalam berbagai pembangunan dan pengembangan di Kutim. Masyarakat sering menghadapi masalah terkait kepemilikan tanah.
“Proses pemberian sertifikat tanah sering kali memerlukan waktu yang lama dan berbelit-belit. Ini bisa menjadi penghalang bagi proyek-proyek yang mengharuskan kepemilikan tanah yang jelas,” ujarnya.
Pemerintah Kutim berupaya menyelesaikan masalah ini dengan meningkatkan kerja sama dan komunikasi antara pemilik lahan, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Namun, upaya ini tetap menghadapi tantangan di tengah perbedaan harga lahan dan peraturan hukum yang beragam.
Dalam konteks sertifikat tanah, pemerintah Kutim juga berusaha untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.
“Kami ingin memastikan bahwa warga dapat dengan mudah mendapatkan sertifikat tanah untuk memfasilitasi pembangunan yang lebih baik di daerah ini,” sebutnya.
Upaya terus dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala ini, baik terkait sertifikat jalan maupun sertifikat tanah.
Pemerintah Kutim berkomitmen untuk memastikan bahwa infrastruktur dan hak atas tanah menjadi lebih transparan dan efisien, untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan manfaat bagi masyarakat.ADV