DPRD Kaltim Minta Pemerintah Pusat Berikan Solusi Adil Bagi Tenaga Honorer yang Dihapus

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Ist)

Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta pemerintah pusat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di instansi pemerintah, terkait dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus tenaga honorer.

“Kami tidak sepakat menghapus tenaga honorer, kecuali honorer menjadi PPPK. APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Senin (7/11/2023).

Ia menegaskan, penghapusan tenaga honorer akan berdampak pada peningkatan pengangguran dan kemiskinan di daerah ini, karena banyak keluarga yang bergantung pada penghasilan honorer.

“Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut. Kenapa saya katakan jutaan perut karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan,” ujarnya.

Samsun yang juga politisi PDIP itu mengatakan, pemerintah provinsi Kaltim terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, yang merupakan sektor prioritas.

“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjamin bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer.

Ia juga mengatakan akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sebagai opsi dalam penataan tenaga honorer.

UU ASN mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023. 

UU ASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Jika melanggar, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ADV/DPRD Kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!