Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak anak dengan mendorong sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Timur, Novel Paembonan, menyoroti pentingnya implementasi Perda ini dalam melindungi anak-anak.
Novel Paembonan menekankan bahwa sosialisasi Perda PPA merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh DPRD setidaknya dua kali setahun.
“Perda ini harus benar-benar dijalankan dengan baik oleh pihak terkait. Fakta di lapangan membuktikan bahwa hak-hak anak terkadang masih terabaikan,” ujar Paembonan.
Kasus seperti anak-anak terjebak di jalanan, kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak, dan kehamilan di usia dini mengingatkan kita akan tantangan nyata dalam perlindungan anak.
Novel Paembonan menekankan pentingnya mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan fasilitas pendidikan, kesehatan, serta bimbingan sosial ketika anak-anak berada di luar rumah.
Dalam upaya menjaga predikat “kabupaten layak anak,” Novel Paembonan menekankan perlunya kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah serta instansi terkait. “Tidak ada alasan untuk mengatakan ada miss komunikasi. Semua harus punya tanggung jawab moral untuk melayani masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan anak,” tegas Paembonan.
Implementasi Perda Perlindungan Anak menjadi langkah konkret dalam menjaga hak-hak anak di Kutai Timur. Semua pihak diharapkan bersatu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka untuk perlindungan dan kesejahteraan anak-anak.ADV