Kekerasan dalam Rumah Tangga: Kasus yang Melibatkan Anak Membuat Keprihatinan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dr Novel Tyty Paembonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dr Novel Tyty Paembonan

Sangatta – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak-anak di Kabupaten Kutai Timur mengundang keprihatinan sejumlah kalangan. Anggota Komisi I DPRD Kutai Timur, Novel Paembonan, mengutarakan keprihatinannya terkait realitas yang terjadi dalam masyarakat.

“Kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak adalah masalah serius yang harus diatasi. Anak-anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang,” ujar Paembonan.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) telah menjadi dasar hukum yang mengatur perlindungan anak, namun pelaksanaannya masih memerlukan perhatian lebih lanjut.

Paembonan menekankan bahwa melibatkan pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga menjadi hal yang sangat penting.

“Kita tidak bisa berdiam diri dalam situasi seperti ini. Perlu kolaborasi aktif antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga,” tegas Paembonan.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak dan mengurangi kasus kekerasan dalam rumah tangga, sosialisasi Perda PPA menjadi langkah yang ditekankan oleh Paembonan.

“Perda ini memberikan landasan hukum yang jelas, dan penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami hak-hak anak dan kewajiban untuk melindungi mereka,” tambahnya.

Kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak merupakan tantangan nyata dalam upaya perlindungan anak. Ia menggarisbawahi perlunya tindakan tegas untuk menjaga hak-hak anak dan mencegah kasus-kasus yang merusak masa depan generasi muda.ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *