Ismail Apresiasi Rencana Penarikan Retribusi Kepada Perusahaan Pemegang IUPK

Anggota DPRD Kaltim, Ismail. (Ist.)

Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berencana melakukan penarikan retribusi sebesar 10 persen keuntungan bersih kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Melihat hal itu, Anggota DPRD Kaltim Ismail mengapresiasi hal tersebut, dan mendukung pelaksanaan kebijakan yang dibuat pemprov agar dapat berjalan dengan baik.

“Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” ujar Ismail, Kamis (26/10/2023).

Ismail menilai kebijakan pemungutan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan kepada pemerintah daerah itu telah dicontohkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK.

Kaltim Prima Coal, lanjut Ismail, telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Kaltim terkait penerapan retribusi IUPK itu.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” katanya.

Sejumlah perusahaan tambang di Benua Etam, lanjut Ismail, juga berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka.

Namun, anggota legislatif fraksi Demokrat-Nasdem itu meminta kontribusi perusahaan tambang perlu lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat.

Komisi II DPRD Kaltim, menurutnya, akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.

“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” katanya.

Sebagai informasi, Pemprov Kaltim telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Peraturan gubernur itu bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemprov Kaltim untuk mengingatkan dan memastikan perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B), yang telah berubah menjadi IUPK, harus membayar penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ADV/DPRD Kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!