Rusman Sebut Hak Politik Masyarakat di IKN Perlu Diperjelas

Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub. (Ist)

Samarinda – Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim tentu akan terjadi migrasi penduduk secara besar-besaran.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kaltim  Rusman Ya’qub menilai jika perpindahan tersebut, tentunya akan mempengaruhi hak politik masyarakat yang akan pindah ke IKN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kita harus pastikan hak politik masyarakat ini sebelum migrasi ke IKN itu benar-benar terjadi,” ujar Rusman Kamis, (19/10/2023).

Berdasarkan hasil pemetaan karakteristik penduduk yang dilakukan oleh pemerintah, tahap awal perpindahan dijadwalkan untuk periode 2022-2024.

Sementara itu, kelompok yang berpotensi menduduki IKN selama periode tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian/lembaga tertentu.

Rusman menuturkan, bahwa Badan Otorita IKN perlu menindaklanjuti hak politik para kelompok masyarakat yang akan pindah ke IKN. Sebab, setiap warga negara telah diatur hak politiknya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari pemilu.

Ini juga dapat diinterpretasikan bahwa warga hanya berhak memberikan suaranya dalam pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD Kaltim dan di tingkat Kabupaten/Kota itu tidak berlaku.

“Artinya, masyarakat yang berada di wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja. Pertanyaannya adalah, ketika Pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari Daerah Pemilihan (dapil) sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa,” jelasnya.

Politikus asal PPP ini menerangkan, hak politik masyarakat IKN berpotensi menimbulkan persoalan. Hal itu karena akan ada batasan kebijakan bila ada masyarakat yang ingin aspirasinya diperjuangkan oleh legislator.

“Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU terkait batasan tadi. Masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannga langsung dengan Presiden. Sementara IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tandasnya. (Adv/dprdkaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *