Sangatta – Perlindungan bagi perempuan dan anak terhadap kekerasan dan pelecehan seksual sudah tercantum dalam
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disetujui oleh DPR RI.
Melakukan sosialisasi penyelenggaraan layanan terbaru perlindungan bagi perempuan dan anak merupakan antisipasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang digarap melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Rencana Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak dikembangkan bersama dengan pendamping yang terdiri dari psikolog, advokat, tempat perlindungan, kepolisian, dan kejaksaan,” jelas Lisa Ariani selaku Kepala UPTD PPA Kutim kepada media.
Lisa mengungkapkan bahwa sejak dibentuknya UPTD PPA ini, pihaknya menerima laporan melalui kunjungan langsung ke kantor atau mendapatkan laporan dari luar dan melalui layanan pengaduan 129.
“Dengan maraknya berbagai macam kasus di Kutim, kami siap untuk dapat melakukan pelayanan dan pendampingan terbaik untuk korban,” ucapnya.
Dalam menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban, UPTD PPA mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menerima pelaporan atau penjangkauan Korban
- Memberikan informasi tentang hak Korban
- Memfasilitasi pemberian layanan kesehatan
- Memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis
- Memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial
- Menyediakan layanan hukum
- Mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi
- Mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan keluarganya yang perlu dipenuhi segera
- Memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas
- Mengoordinasikan pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya
- Memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.ADV