Sangatta – Adanya korban kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak menggerakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dalam merealisasikan Rumah Aman sebagai tempat kediaman sementara.
Rumah Aman dibuat dalam rangka mencegah adanya keberlanjutan kekerasan dan memberikan rasa aman terhadap korban serta menyediakan fasilitas keamanan yang diperlukan.
“Tempat kediaman baru ini dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ucap Kepala Unit Pelayanan teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kutim, Lisa Ariani.
Lisa menyebutkan ada empat kasus yang telah mengunakan fasilitas yang didesain dalam kondisi pengawasan dan dilengkapi penjagaan yang ketat selama 24 (dua puluh empat) jam yang menugaskan kepolisian dan petugas keamanan.
“Beberapa pihak yang juga membantu rehabilitasi dan pemulihan jiwa korban seperti Psikolog Klinis, Konselor, Petugas Pendamping, hingga Petugas Pramu Sosial,” ungkapnya.
Lisa berharap, dengan adanya fasilitas ini dapat membantu dan melindungi para korban dari gangguan fisik maupun psikis.
“Kami berharap masyarakat dapat turut berperan dalam proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.ADV